You are here

Museum Ulen Sentalu

Museum Ulen Sentalu mempunyai arti “Ulating Blencong Sejatine Tataning Lumaku”, artinya pelita kehidupan sejati bagi jalan hidup manusia. Dibangun di area lereng pegunungan Merapi, mempunyai hawa sejuk dan indah dibawah pepohonan rimbun dan dinamakan Taman Kaswargan (Taman Surga). Material bangunan menggunakan batu gunung, membutuhkan waktu cukup lama sebelum akhirnya selesai dan diresmikan di tahun 1997. Beberapa koleksi yang dipamerkan di dalam museum merupakan kontribusi dari para puteri Keraton Yogyakarta, Surakarta, Pakualaman dan Mangkunegaran. Beberapa lukisan karya Institut Seni Yogyakarta, sebuah lukisan foto asli dari Keraton.

Museum Ullen Sentalu memiliki 7 ruangan, termasuk: pintu masuk utama, Guwo Selo Giri dan 5 ruangan yang ada di dalam Kampung Kambang. Ketika melewati jalan setapak pintu masuk yang rindang dan menuju Guwo Selo Giri, yang artinya goa berdinding batu gunung. Di dalam ruangan bawah tanah dapat melihat beberapa foto tentang kota Yogyakarta tempo dulu dan beberapa penari kraton. Meskipun ada karakter wanita pada para penari tersebut, namun tidak seorangpun para penari tersebut wanita. Karena pada jaman dahulu wanita tidak diperbolehkan menari untuk umum. Jadi, untuk menggantikan peran mereka adalah para pemuda yang berbadan ramping dan luwes seperti putri keraton. Di ruangan tersebut terdapat beberapa karakter putri keraton yang menonjol, misalnya Bray. Partini Djayadiningrat adalah mengarang buku “Ande-Ande Lumut” dan diterbitkan pertama kali oleh Balai Pustaka dengan nama samaran Antipurbani.

Terdapat beberapa foto hasil photografer keluarga keraton pada masa Sultan Hamengkubuwono VII yang bernama Kasian Cephas. Beberapa foto menggambarkan para wanita dengan pose yang berani pada masa itu, sebuah foto berjudul Denok yang menggambarkan seorang wanita dari kalangan rakyat biasa berpose diatas dipan dengan kain yang menutupi bagian dada hingga ke lutut. Hal itu dianggap pose yang berani, karena pada jaman dahulu wanita dilarang menaikkan kain pada bagian bawah melebihi 3 cm dari mata kaki.